Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai
CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu pantas dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya direkatkan pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Per...