Posts

Showing posts from August, 2018

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu pantas dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya direkatkan pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Per

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu cocok dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Und

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yaitu sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menghasilkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu layak dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga mesti ditempel pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Undang

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu layak dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Hukum hal yang

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Hukum Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga semestinya ditempelkan pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Pe

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu pantas dengan Hukum Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya ditempel pita cukai yakni tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Hukum hal

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Kabar Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Tata Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga semestinya ditempelkan pita cukai merupakan tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Un

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga semestinya ditempel pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Undang-u

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yaitu sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menghasilkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu cocok dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut direkatkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Undang-un

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menghasilkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu cocok dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga mesti ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu layak dengan Tata Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya ditempel pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tertib h

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga mesti ditempel pita cukai yakni tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Regul

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu pantas dengan Hukum Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya ditempelkan pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Re

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yaitu sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu cocok dengan Regulasi Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga mesti direkatkan pita cukai yakni tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tata

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut direkatkan pita cukai merupakan tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco)

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yaitu sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu cocok dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya ditempel pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Reg

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu cocok dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tertib

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu pantas dengan Hukum Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempelkan pita cukai yakni tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tertib

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu pantas dengan Undang-undang Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga seharusnya ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco)

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu pantas dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga mesti ditempelkan pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Regulasi

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu cocok dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai kelompok hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tertib hal yan

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yakni sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Info Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu cocok dengan Hukum Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga sepatutnya ditempelkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Regu

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape ialah sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menciptakan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu pantas dengan Aturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai klasifikasi hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti seluruh produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempel cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut direkatkan pita cukai ialah tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tata ha