Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai
CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape yaitu sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis menghasilkan harga vape lebih mahal. Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Berita Bea Cukai Cirebon Satrio Aji membeberkan, hal itu layak dengan Regulasi Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah ditempelkan cukai,” ujar Satrio. Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga semestinya ditempel pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Und...