Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Ekonomi Indonesia, Pada Seputar Ekonomi Indonesia Akan Membahas Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai, Saya Telah Menyiadakan Seputar Ekonomi Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Ekonomi Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Ekonomi Kali ini.

Judul Artikel : Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

lihat juga


Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

CIREBON-Bagi penikmat rokok elektrik atau vape, mulai bulan depan perlu merogoh kocek lebih dalam. Terhitung 1 Oktober akan datang, cairan rokok elektrik akan dikenakan biaya cukai. Harganya, terang bakal lebih mahal. Tak tanggung-tanggung, biaya cukai untuk cairan vape merupakan sebesar 57 persen. ini akan secara otomatis mewujudkan harga vape lebih mahal.

Pelaksana Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Isu Bea Cukai Cirebon Satrio Aji menerangkan, hal itu layak dengan Tata Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, karena rokok elektrik atau e-liquid termasuk salah satu dari barang kena cukai golongan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Mulai 1 Oktober nanti segala produk olahan hasil tembakau lainnya telah direkatkan cukai,” ujar Satrio.

Kecuali cairan vape, empat produk hasil pengolahan tembakau lainnya yang juga patut ditempel pita cukai yaitu tembakau hirup atau snuff tobacco, tembakau molasses, tembakau kunyah (chewing tobacco) dan tembakau kapsul (capsule tobacco). Tertib hal yang demikian sejatinya mulai digunakan per 1 Juli lalu, melainkan bea cukai memberikan relaksasi bagi para pengusaha sampai akhir bulan ini. Satrio menambahkan, cuma e-liquid yang mengandung nikotin saja lah yang dikenakan biaya cukai. Untuk cairan sejenis yang tak mengandung tembakau, biaya ini tak berlaku. “Jika tak ada nikotin, ya tak kena biaya cukai,” imbuhnya.

Dikala ini bea cukai tengah konsentrasi mensosialisasikan regulasi hal yang demikian bagus terhadap para pelaku usaha ataupun penimat rokok elektrik. Termasuk terhadap stakeholder di kawasan III Cirebon, yang mencakup Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Majalengka dan Kuningan.

Meskipun di kawasan III Cirebon belum ada perusahaan yang memproduksi hasil olahan tembakau lainnya, melainkan dikala ini telah terdapat satu perusahaan di Kota Cirebon yang telah mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kemungkinan dalam waktu dekat telah memproduksi, sebab perusahaan hal yang demikian telah mengajukan NPPBKC. Perizinan ini yaitu prasyarat sebelum perusahaan barang kena cukai berproduksi.

Adapun ketetapan harga jual eceran (HEJ) cairan rokok elektrik disesuaikan dengan volume atau ukuran berat, untuk ukuran 15 mililiter merupakan sebesar Rp10 ribu, Rp15 ribu, Rp23 ribu dan Rp24 ribu, dan ukuran 30 mililiter merupakan Rp20 ribu, Rp35 ribu, Rp46 ribu dan Rp81 ribu. Ukuran 60 mililiter sebesar Rp40 ribu, Rp60 ribu, Rp92 ribu dan Rp161 ribu, meski ukuran 100 mililiter sebesar Rp70 ribu, Rp100 ribu, Rp184 ribu dan Rp276 ribu.

Diinginkan penggunaan cukai kepada cairan vape bisa menambah penerimaan negara dari hasil cukai tembakau. Peraturan ini juga diperkuat dengan Regulasi Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 perihal Biaya Cukai Hasil Tembakau, Tertib Menteri Nomor Nomor 66/Pmk. 04/2018 Seputar Metode Tata Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Hukum Menteri Keuangan Nomor Nomor 68 /Pmk.04/2018 Seputar Pelunasan Cukai.


Demikianlah Artikel Devisa Kali ini Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

Sekian Artikel Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.

Anda sedang membaca artikel Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai dan artikel ini url permalinknya adalah http://imtsintsi.blogspot.com/2018/10/harga-naik-rokok-elektrik-kena-cukai_29.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai

Harga Naik, Rokok Elektrik Kena Cukai, Retail Santai